Kamis, 22 Maret 2012

Hukum Mewakilkan Ibadah Haji

Pertanyaan : Assalamualaikum
Bagaimana pendapat antum mengenai ibadah haji yg diwakilkan ?
Bobi
Jawaban :
Wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh
Adapun haji yang diwakilkan adalah boleh hukumnya bagi orang yang tidak mampu pergi haji karena usia atau karena sakit, atau karena sudah meninggal. berdasarkan dari hadits Ibnu Abbas berkata : seorang perempuan bertanya kepada Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- :

يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لاَ يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ قَالَ: نَعَمْ

Artinya : "wahai Rosulullah, sesungguhnya kewajiban yang Allah wajibkan atas hamba-Nya dalam haji dan ayah saya telah tua renta, tidak mampu naik kendaraan, apakah (boleh) saya haji untuknya? beliau menjawab : iya." (HR Bukhori dan Muslim)

Adapun dari selain udzur diatas dan masih mampu untuk pergi haji sendiri maka tidak boleh diwakilkan kepada orang lain.

Boleh mencari orang yang jujur dapat dipercaya, tidak berkhianat karena ini adalah amanah, yang benar-benar mampu mewakili dalam menunaikan ibadah haji. adapun orang yang diragukan kepercayaan atasnya, maka lebih baik dijauhi.

Syarat bagi orang yang hendak menjadi wakil untuk haji bahwa dia telah haji untuk dirinya sendiri sebelumnya. maka tidak mewakilkan haji kepada orang yang sama sekali belum haji untuk dirinya.

wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar